K I B L A T
Khatib Imam Bilal & Ahli Tajwid
Oleh : Shaff Ra Alisyahbana
Dalam suasana bulan suci Ramadhan yang merupakan bulan penuh rahmat , maghfirah dan ifkun minannaar ini , saya sampaikan secercah harapan buat Kementrian Agama atau Kantor Urusan Agama Kecamatan tentang masalah Khatib, Imam , Bilal dan Ahli Tajwid ( KIBLAT ) khususnya di Ranah Nata ( Kecamatan Natal ).
Dari perjalanan bulan Ramadhan 1432 Hijriah di salah satu masjid dimana penulis menjadi jama’ah disitu, ada beberapa hal yang perlu dibenahi yang mungkin Kemenag atau Kantor Urusan Agama (KUA) berwenang membenahi nya yaitu antara lain sbb.:
Khatib yang merupakan penceramah dalam pelaksanaan shalat berjamaah seperti shalat Jum’at, Idul Fithri dan Idul Adhha, memerlukan Khatib yang bukan mempermas alahkan khilafiah, kiranya perlu diadakan penataran atau pembenahan. Khatib juga berfungsi untuk mengisi Kuliah Tujuh Menit (Kultum), Kuliah Limabelas Menit (Kulibas ) dan Kuliah Satu Jam ( Kultajam ) mengisi ceramah antara shalat Maghrib dengan shalat Tarawih.
Imam yang merupakan pemandu dalam shalat berjama ‘ah kiranya dapat ditatar,dilatih dan diberikan petunjuk apa-apa saja syarat menjadi Imam itu. Seorang Imam tentulah mempersiapkan dirinya agar yang mengikutinya tidak bosan dan jengkel, sebab harus mempertimbangkan beberapa hal. Pada saat sekarang ini banyak para Imam yang bersalahan membaca ayat suci al-Qur”an jika ditilik dari pendengaran, sebab Imam tersebut dalam anggapan nya adalah yang terbaik. Sebagai contoh yang langsung penulis dengar dari gendang telinga sendiri yaitu ;
bacaan Takbir Allahu Akbar dibaca Allahu Wakbar.
bacaan Rabbil ‘alamyn dibaca Rabbil alamin.
bacaan Iyyakana’budu wa iyya dibaca Iyya kanakbudu
bacaan 2 atau 4 harkat dibaca menjadi 8 atau 1o harkat dengan irama membaca Tahtim atau Tarhim.
Bacaan ayat dibaca tidak sesuai dengan ilmu Tajwid atau makhraj huruf yang mengakibatkan perobahan arti seperti bacaan Rabbil alamin yang berarti Tuhan bendera (bukan Rabbil ‘alamin > Tuhan sekalian alam).
Bilal yang merupakan tukang seru/himbau/panggil/ pengundang untuk datang ke Masjid guna melaksana kan shalat berjama’ah. Tukang seru/undang/panggil yang disebut Muadzin (di Ranah Nata disebut Tukang Bang) haruslah bertitel Bilal dengan suara yang merdu, indah dan mempesona agar yang mendengar kan nya tersentuh untuk memenuhi panggilannya. Tapi saat sekarang ini, biawak sunsangpun ikut adzan dengan suara melengking, ada yang serak mirip orang mabuk dan ada pula yang memakai irama dikir rebbana dan irama gema hantu. Begitu banyaknya orang- orang yang bersuara merdu dan telah mendapat titel Bilal , tetapi jarang muncul di udara . sementara di masjid lain bergema suara anak-anak adzan.
Ahli Tajwid yaitu orang yang mengetahui tentang tata cara membaca Kitab Suci Al – Qur”anulkarim dengan mengetahui hukum bacaannya, baik Tajwid maupun Makhraj hurufnya. Sekarang banyak Imam yang tidak mengetahui hukum /huruf Izhhar, Ikhfa, Iqlab, Idgham, Mad dan lain sebagainya. Bisakah Izazul zilatil ardhu zilzalaha dibaca Isasul jilatil ardu silsalaha ??? Ghairil maghdhu bi ‘alaihim waladhoallin bibaca Gairil mardu bi alaihim waladdollin ??? . Tentu saja tidak, bukan ?? Demikian juga jika adanya Musabaqah Tilawatil Qur”an (MTQ) dengan hanya mendengar – dengarkan siapa yang pandai berlagu membaca Al- Qur’an, tetapi tidak pandai bertajwid.
Untuk menanggulangi kelangkaan KIBLAT tersebut di atas dirasa perlu Kemenag mendirikan sebuah Lembaga Pendidikan KIBLAT yang membenahi para
Khatib, Imam , Bilal dan Ahli Tajwid di Ranah Nata ( Natal ) khususnya.
Justru untuk itu sesegera mungkin kiranya Kementrian Agama atau Kantor Urusan Agama Kecamatan Natal mengadakan pelatihan KIBLAT yaitu Khatib, Imam , Bilal dan Ahli Tajwid dengan mendata semua yang terkait dengan KIBLAT tersebut, agar dapat dipergunakan dalam kehidupan beragama di Ranah Nata ( Natal) khususnya. Disamping itu kepada Kemenag dan Kemendiknas agar dapat satu langkah menentukan hari-hari libur dalam Kalender Pendidikan, agar tidak terjadi perbedaan yang kadang-kadang membingungkan dan menjadi tanda -tanya yang seolah- olah tidak menghargai antar Agama di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang Pancasilais ini. Semoga.
Khatib Imam Bilal & Ahli Tajwid
Oleh : Shaff Ra Alisyahbana
Dalam suasana bulan suci Ramadhan yang merupakan bulan penuh rahmat , maghfirah dan ifkun minannaar ini , saya sampaikan secercah harapan buat Kementrian Agama atau Kantor Urusan Agama Kecamatan tentang masalah Khatib, Imam , Bilal dan Ahli Tajwid ( KIBLAT ) khususnya di Ranah Nata ( Kecamatan Natal ).
Dari perjalanan bulan Ramadhan 1432 Hijriah di salah satu masjid dimana penulis menjadi jama’ah disitu, ada beberapa hal yang perlu dibenahi yang mungkin Kemenag atau Kantor Urusan Agama (KUA) berwenang membenahi nya yaitu antara lain sbb.:
Khatib yang merupakan penceramah dalam pelaksanaan shalat berjamaah seperti shalat Jum’at, Idul Fithri dan Idul Adhha, memerlukan Khatib yang bukan mempermas alahkan khilafiah, kiranya perlu diadakan penataran atau pembenahan. Khatib juga berfungsi untuk mengisi Kuliah Tujuh Menit (Kultum), Kuliah Limabelas Menit (Kulibas ) dan Kuliah Satu Jam ( Kultajam ) mengisi ceramah antara shalat Maghrib dengan shalat Tarawih.
Imam yang merupakan pemandu dalam shalat berjama ‘ah kiranya dapat ditatar,dilatih dan diberikan petunjuk apa-apa saja syarat menjadi Imam itu. Seorang Imam tentulah mempersiapkan dirinya agar yang mengikutinya tidak bosan dan jengkel, sebab harus mempertimbangkan beberapa hal. Pada saat sekarang ini banyak para Imam yang bersalahan membaca ayat suci al-Qur”an jika ditilik dari pendengaran, sebab Imam tersebut dalam anggapan nya adalah yang terbaik. Sebagai contoh yang langsung penulis dengar dari gendang telinga sendiri yaitu ;
bacaan Takbir Allahu Akbar dibaca Allahu Wakbar.
bacaan Rabbil ‘alamyn dibaca Rabbil alamin.
bacaan Iyyakana’budu wa iyya dibaca Iyya kanakbudu
bacaan 2 atau 4 harkat dibaca menjadi 8 atau 1o harkat dengan irama membaca Tahtim atau Tarhim.
Bacaan ayat dibaca tidak sesuai dengan ilmu Tajwid atau makhraj huruf yang mengakibatkan perobahan arti seperti bacaan Rabbil alamin yang berarti Tuhan bendera (bukan Rabbil ‘alamin > Tuhan sekalian alam).
Bilal yang merupakan tukang seru/himbau/panggil/ pengundang untuk datang ke Masjid guna melaksana kan shalat berjama’ah. Tukang seru/undang/panggil yang disebut Muadzin (di Ranah Nata disebut Tukang Bang) haruslah bertitel Bilal dengan suara yang merdu, indah dan mempesona agar yang mendengar kan nya tersentuh untuk memenuhi panggilannya. Tapi saat sekarang ini, biawak sunsangpun ikut adzan dengan suara melengking, ada yang serak mirip orang mabuk dan ada pula yang memakai irama dikir rebbana dan irama gema hantu. Begitu banyaknya orang- orang yang bersuara merdu dan telah mendapat titel Bilal , tetapi jarang muncul di udara . sementara di masjid lain bergema suara anak-anak adzan.
Ahli Tajwid yaitu orang yang mengetahui tentang tata cara membaca Kitab Suci Al – Qur”anulkarim dengan mengetahui hukum bacaannya, baik Tajwid maupun Makhraj hurufnya. Sekarang banyak Imam yang tidak mengetahui hukum /huruf Izhhar, Ikhfa, Iqlab, Idgham, Mad dan lain sebagainya. Bisakah Izazul zilatil ardhu zilzalaha dibaca Isasul jilatil ardu silsalaha ??? Ghairil maghdhu bi ‘alaihim waladhoallin bibaca Gairil mardu bi alaihim waladdollin ??? . Tentu saja tidak, bukan ?? Demikian juga jika adanya Musabaqah Tilawatil Qur”an (MTQ) dengan hanya mendengar – dengarkan siapa yang pandai berlagu membaca Al- Qur’an, tetapi tidak pandai bertajwid.
Untuk menanggulangi kelangkaan KIBLAT tersebut di atas dirasa perlu Kemenag mendirikan sebuah Lembaga Pendidikan KIBLAT yang membenahi para
Khatib, Imam , Bilal dan Ahli Tajwid di Ranah Nata ( Natal ) khususnya.
Justru untuk itu sesegera mungkin kiranya Kementrian Agama atau Kantor Urusan Agama Kecamatan Natal mengadakan pelatihan KIBLAT yaitu Khatib, Imam , Bilal dan Ahli Tajwid dengan mendata semua yang terkait dengan KIBLAT tersebut, agar dapat dipergunakan dalam kehidupan beragama di Ranah Nata ( Natal) khususnya. Disamping itu kepada Kemenag dan Kemendiknas agar dapat satu langkah menentukan hari-hari libur dalam Kalender Pendidikan, agar tidak terjadi perbedaan yang kadang-kadang membingungkan dan menjadi tanda -tanya yang seolah- olah tidak menghargai antar Agama di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang Pancasilais ini. Semoga.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar