Kamis, 04 Agustus 2011

K I B L A T

K   I   B   L   A   T
Khatib Imam Bilal & Ahli Tajwid
Oleh : Shaff Ra Alisyahbana

Dalam  suasana  bulan  suci  Ramadhan  yang  merupakan  bulan  penuh  rahmat , maghfirah  dan ifkun minannaar ini , saya  sampaikan  secercah  harapan  buat Kementrian Agama atau Kantor Urusan Agama Kecamatan tentang masalah Khatib, Imam , Bilal dan Ahli Tajwid ( KIBLAT ) khususnya di Ranah Nata ( Kecamatan Natal ).

Dari  perjalanan bulan  Ramadhan 1432 Hijriah di salah satu masjid  dimana  penulis  menjadi  jama’ah  disitu, ada  beberapa  hal  yang  perlu  dibenahi  yang  mungkin  Kemenag atau  Kantor  Urusan  Agama (KUA) berwenang  membenahi nya  yaitu  antara lain  sbb.:
Khatib yang merupakan penceramah dalam pelaksanaan shalat berjamaah seperti shalat  Jum’at, Idul Fithri dan Idul Adhha, memerlukan Khatib yang bukan mempermas alahkan khilafiah, kiranya perlu  diadakan penataran atau pembenahan. Khatib juga berfungsi untuk mengisi Kuliah Tujuh Menit (Kultum), Kuliah Limabelas Menit  (Kulibas ) dan Kuliah Satu Jam ( Kultajam ) mengisi ceramah antara shalat Maghrib dengan shalat Tarawih.
Imam  yang merupakan pemandu dalam shalat berjama ‘ah  kiranya dapat ditatar,dilatih dan diberikan petunjuk apa-apa saja syarat menjadi Imam itu. Seorang Imam tentulah mempersiapkan dirinya agar yang mengikutinya tidak bosan dan jengkel, sebab harus mempertimbangkan beberapa hal. Pada saat sekarang ini banyak para Imam yang bersalahan membaca ayat suci al-Qur”an jika ditilik dari pendengaran, sebab Imam tersebut dalam anggapan nya adalah yang terbaik. Sebagai contoh yang langsung penulis dengar dari gendang telinga sendiri yaitu ;
bacaan Takbir Allahu Akbar dibaca Allahu Wakbar.
bacaan Rabbil ‘alamyn dibaca Rabbil  alamin.
bacaan Iyyakana’budu wa iyya dibaca Iyya kanakbudu
bacaan  2 atau 4 harkat dibaca menjadi 8 atau 1o harkat dengan irama membaca Tahtim atau Tarhim.
Bacaan ayat dibaca tidak sesuai dengan ilmu Tajwid atau makhraj huruf yang mengakibatkan perobahan arti seperti bacaan Rabbil  alamin yang berarti Tuhan bendera (bukan Rabbil ‘alamin > Tuhan sekalian alam).
Bilal  yang merupakan tukang seru/himbau/panggil/ pengundang  untuk datang  ke  Masjid guna melaksana kan  shalat  berjama’ah. Tukang  seru/undang/panggil yang  disebut  Muadzin (di  Ranah  Nata  disebut  Tukang Bang)  haruslah  bertitel  Bilal  dengan  suara  yang merdu, indah  dan  mempesona  agar  yang mendengar kan nya  tersentuh  untuk  memenuhi  panggilannya. Tapi saat  sekarang  ini, biawak  sunsangpun ikut adzan dengan  suara  melengking, ada  yang  serak  mirip  orang mabuk  dan  ada  pula yang memakai irama dikir rebbana  dan irama gema hantu. Begitu banyaknya orang- orang  yang  bersuara  merdu  dan  telah mendapat  titel  Bilal , tetapi  jarang  muncul  di  udara . sementara  di masjid  lain bergema suara anak-anak adzan.
Ahli Tajwid yaitu orang yang mengetahui tentang tata cara membaca Kitab Suci  Al – Qur”anulkarim dengan mengetahui hukum bacaannya, baik Tajwid maupun Makhraj hurufnya. Sekarang banyak Imam yang tidak mengetahui  hukum /huruf Izhhar, Ikhfa, Iqlab, Idgham, Mad  dan  lain  sebagainya.  Bisakah  Izazul  zilatil ardhu zilzalaha  dibaca  Isasul jilatil  ardu  silsalaha ???  Ghairil maghdhu  bi ‘alaihim  waladhoallin  bibaca  Gairil  mardu bi  alaihim  waladdollin ??? . Tentu saja tidak, bukan ?? Demikian juga jika adanya Musabaqah Tilawatil  Qur”an (MTQ) dengan hanya mendengar – dengarkan siapa yang pandai berlagu membaca Al- Qur’an, tetapi tidak pandai bertajwid.
Untuk menanggulangi kelangkaan KIBLAT tersebut di atas dirasa perlu Kemenag mendirikan sebuah Lembaga Pendidikan  KIBLAT  yang  membenahi  para  

Khatib, Imam , Bilal  dan  Ahli Tajwid  di  Ranah Nata ( Natal ) khususnya.

Justru untuk itu sesegera mungkin kiranya Kementrian Agama atau Kantor Urusan Agama Kecamatan Natal mengadakan pelatihan KIBLAT yaitu Khatib, Imam , Bilal dan  Ahli Tajwid dengan mendata semua yang terkait dengan  KIBLAT  tersebut, agar dapat  dipergunakan  dalam kehidupan beragama di Ranah Nata ( Natal) khususnya. Disamping  itu kepada Kemenag dan Kemendiknas agar dapat satu langkah menentukan hari-hari libur dalam  Kalender  Pendidikan, agar tidak terjadi perbedaan yang kadang-kadang  membingungkan  dan  menjadi  tanda -tanya  yang  seolah- olah  tidak  menghargai  antar  Agama  di  Negara  Kesatuan Republik  Indonesia (NKRI) yang  Pancasilais  ini. Semoga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar